Skandal Korupsi KPN Sejahtera Nunukan, Polisi Sita Rp 1,2 Miliar dan Rumah Walet

Friday, 2 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUNUKAN, PUSPITA – Polres Nunukan menyita uang tunai senilai Rp 1,2 miliar terkait kasus dugaan korupsi KPN Sejahtera. Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, memamerkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 tersebut dalam plastik transparan saat jumpa pers di Mapolres Nunukan, Rabu (31/12/2025).

Penyidik mengambil uang ini langsung dari rekening koperasi. Skandal besar pada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera tersebut mencatatkan total kerugian negara mencapai Rp 12,7 miliar.

Mengusut Jejak Lama KPN Sejahtera

Penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu panjang karena praktik lancung tersebut berlangsung sejak 2005. Polisi bekerja ekstra keras menemukan data lama yang sudah tersimpan puluhan tahun. Tim kemudian mencocokkan dokumen tersebut dengan laporan keuangan manajemen KPN Sejahtera.

Hasil audit menemukan angka kerugian negara secara tepat sebesar Rp 12.730.168.177,38. Dana jumbo ini merupakan penyertaan modal dari BPD Kaltimtara. Awalnya, koperasi mengalokasikan uang tersebut untuk program simpan pinjam, kredit motor, hingga cicilan rumah para PNS di Nunukan.

Modus Manager Mengelabui Pengurus

Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu SY selaku Manager dan RB sebagai Kepala Divisi Keuangan. Kedua pelaku memiliki hubungan keluarga. SY memerintahkan RB menagih uang dari para PNS di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun, SY justru mengelola sendiri uang hasil tagihan tersebut tanpa melibatkan bendahara. Ia menggunakan dana KPN Sejahtera untuk membayar piutang serta membiayai kepentingan pribadi dan staf. SY juga memanipulasi laporan keuangan agar kondisi koperasi selalu terlihat stabil di hadapan para pengurus.

Penyitaan Mobil hingga Gedung Walet

Selain uang tunai, polisi bergerak mengamankan berbagai aset milik para tersangka. Dari tangan SY, penyidik menyita satu unit mobil Ertiga dan satu gedung sarang burung walet berukuran 6×12 meter.

Polisi juga mengamankan dua sepeda motor serta satu bangunan walet berukuran 4×6 meter milik RB. Saat ini, kepolisian tengah mengembalikan berkas perkara ke kejaksaan setelah sebelumnya masuk tahap P19.

Ancaman Pidana Seumur Hidup

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SY dan RB menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara. AKBP Bonifasius menegaskan penyidik masih terus mendalami kasus korupsi KPN Sejahtera ini dan membuka peluang adanya tersangka baru (Reyna)

Berita Lainnya

Panen Raya Teras Nawang Simbol Kemandirian Pangan Kalimantan Utara
Audiensi Penataan Sebatik, Nunukan Bahas Masa Depan Wilayah Perbatasan
BPS Nunukan Canangkan Tiga Desa Cantik di Sebatik, Ini Tujuannya
BNPP Fokus Kembangkan Kawasan Perbatasan Nunukan Secara Terpadu
Kaltara Optimalkan SAKIP dan Zona Integritas Demi Pelayanan Publik Berkualitas
Pеmеrіntаh Kесаmаtаn Sebatik Utara Musnahkan Produk Kadaluwarsa Demi Lindungi Warga
Ukir Prestasi Nasional, Bupati Bulungan Raih TOP Pembina BUMD 2026
Sosialisasi BMD di Nunukan, Pemkab Perkuat Tata Kelola Aset Lewat Regulasi Baru

Berita Lainnya

Saturday, 18 April 2026 - 18:20 WITA

Panen Raya Teras Nawang Simbol Kemandirian Pangan Kalimantan Utara

Saturday, 18 April 2026 - 12:34 WITA

Audiensi Penataan Sebatik, Nunukan Bahas Masa Depan Wilayah Perbatasan

Saturday, 18 April 2026 - 12:27 WITA

BPS Nunukan Canangkan Tiga Desa Cantik di Sebatik, Ini Tujuannya

Thursday, 16 April 2026 - 11:42 WITA

Kaltara Optimalkan SAKIP dan Zona Integritas Demi Pelayanan Publik Berkualitas

Tuesday, 14 April 2026 - 14:42 WITA

Pеmеrіntаh Kесаmаtаn Sebatik Utara Musnahkan Produk Kadaluwarsa Demi Lindungi Warga

Berita Terkini

Berita

BPS Nunukan Canangkan Tiga Desa Cantik di Sebatik, Ini Tujuannya

Saturday, 18 Apr 2026 - 12:27 WITA