NUNUKAN, PUSPITA – Polres Nunukan menyita uang tunai senilai Rp 1,2 miliar terkait kasus dugaan korupsi KPN Sejahtera. Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, memamerkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 tersebut dalam plastik transparan saat jumpa pers di Mapolres Nunukan, Rabu (31/12/2025).
Penyidik mengambil uang ini langsung dari rekening koperasi. Skandal besar pada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera tersebut mencatatkan total kerugian negara mencapai Rp 12,7 miliar.
Mengusut Jejak Lama KPN Sejahtera
Penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu panjang karena praktik lancung tersebut berlangsung sejak 2005. Polisi bekerja ekstra keras menemukan data lama yang sudah tersimpan puluhan tahun. Tim kemudian mencocokkan dokumen tersebut dengan laporan keuangan manajemen KPN Sejahtera.
Hasil audit menemukan angka kerugian negara secara tepat sebesar Rp 12.730.168.177,38. Dana jumbo ini merupakan penyertaan modal dari BPD Kaltimtara. Awalnya, koperasi mengalokasikan uang tersebut untuk program simpan pinjam, kredit motor, hingga cicilan rumah para PNS di Nunukan.
Modus Manager Mengelabui Pengurus
Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu SY selaku Manager dan RB sebagai Kepala Divisi Keuangan. Kedua pelaku memiliki hubungan keluarga. SY memerintahkan RB menagih uang dari para PNS di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, SY justru mengelola sendiri uang hasil tagihan tersebut tanpa melibatkan bendahara. Ia menggunakan dana KPN Sejahtera untuk membayar piutang serta membiayai kepentingan pribadi dan staf. SY juga memanipulasi laporan keuangan agar kondisi koperasi selalu terlihat stabil di hadapan para pengurus.
Penyitaan Mobil hingga Gedung Walet
Selain uang tunai, polisi bergerak mengamankan berbagai aset milik para tersangka. Dari tangan SY, penyidik menyita satu unit mobil Ertiga dan satu gedung sarang burung walet berukuran 6×12 meter.
Polisi juga mengamankan dua sepeda motor serta satu bangunan walet berukuran 4×6 meter milik RB. Saat ini, kepolisian tengah mengembalikan berkas perkara ke kejaksaan setelah sebelumnya masuk tahap P19.
Ancaman Pidana Seumur Hidup
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SY dan RB menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara. AKBP Bonifasius menegaskan penyidik masih terus mendalami kasus korupsi KPN Sejahtera ini dan membuka peluang adanya tersangka baru (Reyna)










